BETUN, Kilastimor.com-Kampanye melalui media massa tetap dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Hal itu disampaikan Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli disela acara rapat koordinasi dengan ketiga ketua tim paslon di Kantor KPU Malaka malam ini.
“Kita tetap melakukan kampanye melalui media sesuai aturan PKPU. Materinya disediakan ketiga paslon untuk dikampanyekan. Dana untuk kampanye melalui media akan disediakan KPU. Waktunya masih lama tetapi sejak dini kita ingatkan kepada ketiga paslon untuk menyiapkan materi kampanye media untuk dipublikasikan secara luas. Kampanye media itu tetap dilakukan karena sudah diatur dalam PKPU. Kita akan laksanakan itu dan sesuai jadwal akan dilaksanakan 14 hari sebelum masa tenang. Kita harapkan tim ketiga paslon menyiapkan materinya sebaik mungkin supaya dalam kampanye media itu dapat menarik perhatian masyarakat,” tandasnya.