BETUN, Kilastimor.com-Komisioner KPU Provinsi NTT, selaku penyelenggara Pilkada Malaka, kembali menetapkan DPT Tambahan Pertama sebanyak 452 orang, yang menyebar di 11 Kecamatan di Malaka minus Kecamatan Io Kufeu. Bagi pemilih yang belum terdaftar, bisa mendaftar pada hari H Pencoblosan dengan membawa bukti dokumen kepandudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga yang asli.
Hal itu disampaikan Juru bicara Komisioner KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada wartawan di Betun-Kabupaten Malaka Rabu hari ini.
