JAKARTA, Kilastimor.com-Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait referendum atas calon tunggal dalam pilkada, ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang dihubungi Timor Express, Minggu (4/10) kemarin mengemukakan, KPU telah melakukan pleno atas keputusan MK, terkait referendum Pilkada dengan calon tunggal.
Dalam pleno KPU, diputuskan agar tiga daerah yang memiliki calon tunggal salah satunya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilanjutkan tahapannya.
“Ya, keputusan kita, KPU masing-masing daerah, untuk melanjutkan tahapan Pilkada, termasuk Kabupaten TTU,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya sudah bersurat ke KPU TTU, untuk melanjutkan tahapan, dengan melakukan sejumlah penyesuaian, sehingga referendum bisa dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang.