POLITIK

KPU TTU Diminta Lanjutkan Tahapan Pilkada

JAKARTA, Kilastimor.com-Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait referendum atas calon tunggal dalam pilkada, ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang dihubungi Timor Express, Minggu (4/10) kemarin mengemukakan, KPU telah melakukan pleno atas keputusan MK, terkait referendum Pilkada dengan calon tunggal.

Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Dalam pleno KPU, diputuskan agar tiga daerah yang memiliki calon tunggal salah satunya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilanjutkan tahapannya.
“Ya, keputusan kita, KPU masing-masing daerah, untuk melanjutkan tahapan Pilkada, termasuk Kabupaten TTU,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya sudah bersurat ke KPU TTU, untuk melanjutkan tahapan, dengan melakukan sejumlah penyesuaian, sehingga referendum bisa dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang.

Baca Juga :   Satgas Pamtas Yonif 725/WRG Kedepankan Program Kemanusiaan

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top