ATAMBUA, Kilastimor.com-Proses pelelangan proyek pembangunan embung di Desa Makir Kecamatan Lamaknen yang diselenggarakan Pokja Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Belu bermasalah.
Direktur CV. Sumber Cipta, Theodorus Manek menyampaikan hal tersebut kepada media, Kamis (15/10/2015).
Menurut Theo, proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 1,179 miliar itu dinilai bermasalah, karena tanpa proses evaluasi, namun telah dilakukan penetapan pemenang lelang pada Jumat, (9/10) lalu.
Atas pelelangan yang dilakukan tanpa melalui proses itu, pihaknya dari CV. Sumber Cipta selaku pemenang cadangan, mengirimkan sanggahan ke Pokja Jasa Konstruksi ULP Pemda Belu pada Sabtu (10/10) lalu.
Adapun alasan sanggahan tersebut, karena penetapan pemenang pelelangan pembangunan embung Desa Makir tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang dan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa pemerintah dan perubahan-perubahannya.
“Kami CV Sumber Cipta tidak dilakukan pembuktian dan klarifikasi antara pihak kami dengan panitia namun ditetapkan sebagai pemenang kedua (kami telah mencoba menghadap ke kantor ULP pada 9 Oktober saat jam kerja, tetapi kami tidak bertemu dengan Pokla ULP Pertanian Embung Desa Makir, dan sesuai ketentuan dokumen lelang poin 29 tentang pembuktian kualifikasi, terhadap poin ini Pokja tidak melaksanakan pembuktian terhadap pemenang kedua,” terangnya.
Lanjut Theo dengan alasan diatas, maka CV. Sumber Cipta yang ditetapkan selaku pemenang cadangan kedua, dengan tegas menolak pengumuman penetapan pemenang pekerjaan Embung Desa Makir dan diminta kepada ULP untuk membatalkan pengumuman pemenang serta dilakukan proses pelelangan ulang.