BETUN, Kilastimor.com-Lulusan K2 asal Malaka yang saat ini ditempatkan di Kabupaten Belu, akan diterima oleh Pemkab Malaka. Akan tetapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan yang diminta adalah sudah menjadi PNS 100 persen, berijazah sarjana dan harus mengajukan pindah secara pribadi bukan kolektif.
Hal itu disampaikan penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere saat menjawab pertanyaan beberapa anggota DPRD saat sidang II DPRD Malaka di Betun hari ini.
“Pemkab Malaka sudah bersikap untuk menerima pegawai lulusan K2 di Belu dengan memenuhi persyaratan diatas. Faktor pendidikan merupakan persyaratan mutlak yang tidak bisa ditawar, karena Malaka sudah berkomitmen untuk membangun SDM. Kita harus selektif karena lulusan K2 di Belu saat ini hampir 80 persen berijazah SMA, sehingga untuk menerima kembali mereka di Malaka, maka pemerintah harus berpikir dua kali bila kita berkomitmen untuk membangun SDM Malaka,” terangnya.