RAGAM

Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II Dipangkas jadi Rp 100 Juta per Tahun

BETUN, Killastimor.com-Biaya perjalanan dinas bagi kepala dinas, badan dan bagian atau pimpinan SKPD akan dipangkas menjadi Rp 100 Juta, kecuali bagi SKPD yang mengelola DAK. Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere dihadapan sidang paripurna DPRD Malaka di Betun-Kabupaten Malaka hari ini.

Kabupaten Malaka

Kabupaten Malaka

“Pemkab akan melakukan penghematan dengan memangkas biaya perjalanan dinas, dan untuk setiap SKPD hanya dialokasikan sebesar Rp 100 juta. Kebijakan itu kita tempuh untuk menghemat anggaran perjalanan dinas yang selama ini dirasakan terlalu besar,” jelasnya.

Baca Juga :   RSPP dan RSJ Lakukan Tes Kejiwaan Bagi Caleg di Malaka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top