BETUN, Killastimor.com-Biaya perjalanan dinas bagi kepala dinas, badan dan bagian atau pimpinan SKPD akan dipangkas menjadi Rp 100 Juta, kecuali bagi SKPD yang mengelola DAK. Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere dihadapan sidang paripurna DPRD Malaka di Betun-Kabupaten Malaka hari ini.
“Pemkab akan melakukan penghematan dengan memangkas biaya perjalanan dinas, dan untuk setiap SKPD hanya dialokasikan sebesar Rp 100 juta. Kebijakan itu kita tempuh untuk menghemat anggaran perjalanan dinas yang selama ini dirasakan terlalu besar,” jelasnya.