HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Kasus Sub Kontraktor Versus Waskita Karya

“Karena itu menyangkut perjanjian kerja antara pihak Waskita Karya dan sub kontraktor,” sebut dia.

Dikatakan, Polisi tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan guna mengetahui apakah kasus antara Ayus dan Waskita itu masuk dalam ranah pidana atau perdata.
“Kita tidak gegabahkarena itu belum diketahui, masuk kasus pidana atau perdata,” ujar Artha.

Diberitakan sebelumnya, Sub Kontraktor, Arnoldus Lay alias Ayus melaporkan PT. Waskita Karya karena ke Polres Belu, Kamis (22/10/2015) lalu karena merasa ditipu. Ayus selaku sub kontraktor dan Waskita Karya terikat perjanjian kerja proyek jalan Mota’ain-Salore. Pekerjaan telah 100 persen selesai, namun uangnya belum diganti, justru Waskita menerbitkan perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. (yan)

Baca Juga :   Pemda Malaka Gelar Rapat Konsultasi Publik Terkait Ranperda BPD dan Aparat Desa

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top