ATAMBUA, Kilastimor-Janji Kapolres Belu memberantas judi mulai terbukti. Aparat Kepolisian yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Berantas Judi Polres Belu berhasil mengamankan empat orang pelaku judi, jenis bola guling (BG).
Keempat pelaku yang diamankan, terdiri atas dua orang kepala meja beserta dua anak buah. Para pelaku ditangkap pada Selasa malam (6/10/2015) lalu, sekira pukul 21.30 Wita di Halilulik, Kecamatan Tasifeto Barat.
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Dewa Putra Gede Artha melalui Kasatreskrim, AKP Jeffris Fanggidae saat dihubungi, Kamis (8/10/2015).
Menurut Jeffris, selain keempat pelaku judi bola guling, pihaknya mengamankan juga barang bukti berupa dua buah meja bola guling, sejumlah uang tiap meja senilai Rp 773 ribu dan Rp 1.300.000 serta alat peraganya. “Empat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan pelaku sudah ditahan,” ungkap dia.
