ATAMBUA, Kilastimor.com-Aparat Kepolisian Sektor Lasiolat (Polres) Belu berhasil mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Timor Leste, Selasa (13/10/2015).
Ke-13 warga Timor Leste itu tidak memiliki dokumen melintas resmi berupa paspor dan visa ke wilayah Indonesia. Warga RDTL itu memasuki wilayah Indonesia melalui jalan tikus atau illegal.
Kapolres Belu, AKBP Dewa Putra Gede Artha didampingi Kasat Intelkam AKP Andi Sukristianto malam tadi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga belas pria warga Timor Leste berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak Kepolisian Bobonaro ke Polres Belu.
“Mereka diamankan aparat Polsek Lasiolat di perbatasan Selasa sore. Terpaksa mereka berurusan dengan kita karena administrasinya bermasalah dan kita lakukan langkah penahanan,” ujar dia.
Dikatakan, setelah ditelusuri memang benar warga yang diamankan sesuai informasi dari Polisi Bobonaro. Mereka merupakan warga Desa Saburai, Distric Bobonaro, Maliana, Timor Leste.
“Kita belum yakin dengan keterangan mereka katanya untuk urusan adat. Langkah selanjutnya kita akan serahkan ke pihak yang punya kewenangan yakni Imigrasi dan pihak Konsulat RDTL di Belu,” ucap Dewa.
Salah seorang warga, Anseto de Jesus mengatakan mereka melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui Busaberek di sekitar Daerah Bora dan Kewar, untuk mengikuti acara rumah adat di trans Kada. (yan)
