ATAMBUA, Kilastimor.com-Aparat Kepolisian Sektor Lasiolat (Polres) Belu berhasil mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Timor Leste, Selasa (13/10/2015).
Ke-13 warga Timor Leste itu tidak memiliki dokumen melintas resmi berupa paspor dan visa ke wilayah Indonesia. Warga RDTL itu memasuki wilayah Indonesia melalui jalan tikus atau illegal.
Kapolres Belu, AKBP Dewa Putra Gede Artha didampingi Kasat Intelkam AKP Andi Sukristianto malam tadi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga belas pria warga Timor Leste berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak Kepolisian Bobonaro ke Polres Belu.
“Mereka diamankan aparat Polsek Lasiolat di perbatasan Selasa sore. Terpaksa mereka berurusan dengan kita karena administrasinya bermasalah dan kita lakukan langkah penahanan,” ujar dia.