HUKUM & KRIMINAL

Warga Malaka Tolak Tim Seleksi Bentukan Komisioner KPU Provinsi NTT

BETUN, Kilastimor.com-Tiga tokoh masyarakat Malaka masing-masing Pius Klau Muti, Emanuel Seran dan Klau Alfonsius menolak bentukan Tim Seleksi oleh Komisioner KPU NTT, karena dianggab cacat hukum. Mereka juga meminta supaya seluruh tahapan proses supaya dibatalkan dan membentuk tim seleksi baru sesuai mandat undang-undang.
Hal itu disampaikan Emanuel Seran setelah mengantarkan surat penolakan di Kantor DPRD Malaka hari ini.
“Kami sudah mengantarkan surat penolakan ke kantor KPU Malaka yang tembusannya kami sampaikan juga ke berbagai instansi terkait dari kabupaten, provinsi dan pusat,” sebut mereka.

KPU

KPU

“Berkaitan dengan pembentukan tim seleksi komisioner KPU Kabupaten Malaka perlu disampaikan beberapa hal penting. Bahwa kami meminta agar tim seleksi komisioner KPU Kabupaten Malaka yang terdiri dari Rm. Edmundus Sako, Pr, (Ketua) Pdt. Amos Tangpen,S.Th (Sekertaris), Pdt. Ishak Y. Liunome, S.Th (Anggota), Rm. Fransiskus Naikofi, Pr (Anggota), harus dibatalkan dan atau tidak berlaku karena unsur tim pansel yang diatur dalam UU No. 15 tahun 2011 pada ayat 2 tidak terpenuhi secara komulatif. Bahwa dari lima anggota pansel tersebut, unsur profesional tidak ada dan tidak dimiliki kelima anggota panitia seleksi dimaksud. Unsur profesional sesuai penjelasan pasal 21 ayat 2 adalah unsur organisasi profesi. Para pastor dan pendeta dan haji yang menjadi panitia pansel bukanlah anggota organisasi profesi, karena sesuai penjelasannya profesional adalah orang yang memiliki pendidikan tinggi dan menerima gaji/upah dari profesi tersebut,” terang mereka.

Baca Juga :   Anggota Yonif 743/PSY Pos Mahein Kegiatan Bantu Ekstra Kurikuler di SD Baudaok

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top