POLITIK

Calon Tunggal, Pemantau Bisa Gugat Hasil Pilkada

JAKARTA, Kilastimor-Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pemantau Pilkada menggugat hasil pilkada serentak yang hanya yang diikuti calon tunggal. Pemantau tentunya memiliki legal standing dan telah tersertifikasi oleh KPU.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada media, Rabu kemarin mengatakan, MK telah memasukan peraturan itu dalam peraturan MK Nomor 4 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Calon Tunggal, termasuk Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.

Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Namun katanya, Pemantau pilkada harus bersifat independen dan mengawal proses pilkada sejak dari awal. Lebih dari itu, pemantau pilkada merupakan lembaga yang telah tersertifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Jika belum, maka gugatan tidak bisa diterima oleh MK.
“Hanya pemantau pemilu yang tersertifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan berbadan hukum Indonesia bukan asing,” ungkapnya.

Baca Juga :   KemenPUPR Bantu Tiga Sumur Bor, Normalisasi Sungai Talau dan Malibaka di Belu

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top