ATAMBUA, Kilastimor.com-Komisioner KPU Belu, Elisabeth Botha yang dikonfirmasi terkait pengumuman daftar kekayaan pasangan calon Bupati/Wabup Belu, Senin sore tadi mengatakan, soal pengumuman harta kekayaan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wabu Belu, akan dilakukan oleh paslon sendiri.
Menurut PKPU 9 Tahun 2015 yang direvisi ke PKPU 12 Tahun 2015 katanya, mensyaratkan Paslon mengumumkan sendiri daftar kekayaannya, sesuai hasil penelitian atau klarifikasi dari KPK. “Kekayaan diumumkan oleh paslon sendiri kepada masyarakat. Tidak oleh KPU seperti 2008 lalu,” katanya.