ATAMBUA, Kilastimor.com-Komisioner KPU Belu, Elisabeth Botha yang dikonfirmasi terkait pengumuman daftar kekayaan pasangan calon Bupati/Wabup Belu, Senin sore tadi mengatakan, soal pengumuman harta kekayaan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wabu Belu, akan dilakukan oleh paslon sendiri.
Menurut PKPU 9 Tahun 2015 yang direvisi ke PKPU 12 Tahun 2015 katanya, mensyaratkan Paslon mengumumkan sendiri daftar kekayaannya, sesuai hasil penelitian atau klarifikasi dari KPK. “Kekayaan diumumkan oleh paslon sendiri kepada masyarakat. Tidak oleh KPU seperti 2008 lalu,” katanya.
Ditambahkan, KPU Belu akan mengumumkan kekayaan Paslon, apabila paslon berhalangan dan tidak bisa mengumumkan. Walau demikian, Paslon harus memberikan kuasa melalui surat kuasa kepada KPU Belu untuk mengumumkan kekayaannya.
Pengumuman kekayaan paslon tambahnya, harus dilakukan oleh tiga Paslon Bupati/Wakil Bupati Belu, dua hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. “Dua hari sebelum pemungutan suara, mereka (Paslon) harus umumkan kekayaan masing-masing.
Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Belu, diikuti tiga pasangan calon Bupati/Wabup Belu. Tiga paslon itu masing-masing, Falentinus Pareira-Cyprianus Temu (1), Willybrodus Lay-J.T. Ose Luan (2) dan Ventje J.R. Abanit-Bona Bowe (3). (yan)
