JAKARTA, Kilastimor.com-Anggota MPR RI, Abraham Paul Liyanto menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, kepada masyarakat Kalabahi, Kabupaten Alor, NTT. Sosialisasi itu sendiri, digelar pada 29 Oktober 2015 lalu.
Abraham Liyanto dalam paparannya saat sosialisasi itu mengatakan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, MPR mempunyai tugas antara lain, memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.