JAKARTA, Kilastimor.com-Pemerintah daerah baik kabupaten dan kota di NTT, untuk tidak menunggak pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru. Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru merupakan hak setiap guru penerima. Penegasan ini disampaikan anggota DPR RI, Jefirston R. Riwu Kore, saat dihubungi, Jumat kemarin.
Dikatakan, dirinya mendapat banyak pengeluhan dari para guru, terkait pembayaran sertifikasi guru. Misalnya, ada di Kabupaten Belu dan sejumlah daerah lainnya, baru membayar tunjangan guru triwulan pertama, sementara saat ini sudah dekat akhir triwulan empat.
Tidak saja itu tambahnya, dia juga mendapatkan laporan terkait dengan adanya tunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru dua sampai tiga bulan, pada tahun-tahun sebelumnya, dan hingga kini belum dilunasi.
Kondisi ini jelasnya, merugikan para guru penerima, dimana hak-haknya diabaikan oleh pemerintah daerah. “Kita minta segera tuntaskan pembayaran sertifikasi guru tahun 2015, maupun sisa tunggakan tahun-tahun lalu,” tukas politisi Demokrat yang kerap disapa Jefri Riwu Kore (Jeriko) itu.
Dikatakan, dalam rapat konsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dirjen Guru, pihaknya telah meminta agar tunjangan itu ditransfer langsung ke rekening guru penerima. Namun kenyataannya, masih ditransfer ke rekening Pemkab/Pemkot dan baru diteruskan ke rekening guru.