Menurut dia, hasil kerugian negara secara resmi telah dihitung, namun pihaknya belum bisa memastikan besaran jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam proyek dana pengembangan SMK unggul pada SMKN Raihenek, Kobalima, Kabupaten Malaka.
Menyoal kisaran kerugiannya mencapai sekitar 500 juta, Artha mengatakan, nantinya akan dilihat lebih lanjut angka kerugian sebenar. “Kita tunggu saja hasil resmi perhitungan dari BPKP saja,” ujar dia.
Jika perhitungan kerugian negara telah ada, penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka. “Untuk calon tersangkanya sudah ada, pasti pejabat-pejabat yang bertanggungjawab terhadap proyek itu,” tegas Artha. (yan)