JAKARTA, Kilastimor.com-Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) khususnya terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari NTT, mendapat Perhatian dari Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian(PADMA) Indonesia.
Direktur PADMA, Gabriel Goa dalam siaran persnya, yang diterima media ini Selasa lalu mengatakan, berlarut-larutnya penanganan darurat trafficking di NTT, membuktikan adanya pembiaran oleh negara terhadap pelanggaran HAM.
Dikatakan, PADMA sebagai lembaga yang ikut ambil bagian secara aktif dalam memberantas mafia trafficking di NTT, dan mendampingi aparat penegak hukum memproses secara hukum pelaku dan aktor intelektual atas TPPO, mendesak Presiden Jokowi dan Menaker, Hanif Dakiri untuk segera merealisasikan upaya pemberantasan TPPO.