ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Belu, AKBP Dewa Putra Gede Artha mengatakan kasus penyelundupan mobil Cadillac telah ditangani pihak Bea dan Cukai.
“Kita serahkan kasus penyelundupan ke Bea dan Cukai Atambua untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Artha ketika di konfirmasi NTT Online, Senin (9/11/2015) kemarin.
Menurut dia, Polisi hanya mengambil administrasi selanjutnya limpahkan ke pihak Bea dan Cukai, yang punya kewenangan dalam hal penyelundupan.
Lanjut Artha, penyelundupan mobil antik merek Cadillac merupakan pelanggaran, karena memasukan suatu benda dari negara Timor Leste tanpa dokumen resmi atau legal ke Indonesia.
“Itu pelanggaran kepabeanan dan itu ranahnya Bea dan Cukai. Karena mereka ada penyidik PNS kita serahkan barang bukti serta ketiga oknum yang terlibat untuk di proses lebih lanjut,” ujar dia.