HUKUM & KRIMINAL

PT. SMR Dilaporkan ke Polres TTS

SOE, Kilastimor.com-Pemilik lahan di lokasi tambang PT. SMR di Desa Supul, Soleman Nesimnasi melaporkan PT. SMR ke Polres TTS, terkait penyerobotan lahan yang dilakukan pihak PT. Selain itu, pihak PT. telah mengambil batu mangan yang ada dalam lahannya dan telah dijual.

Soleman Nesimnasi kepada media ini, Sabtu (31/10) mengatakan, bersama pemilik lahan lainnya, Chornelis Betty melaporkan penyerobotan lahan di Polres TTS, namun laporan Chornelis Betty tidak diterima dengan alasan bahwa tidak memiliki bukti jelas. “Saya tadi dengan Chornelis Betty melaporkan ke Polres tapi yang diterima laporan saya yang memiliki kekuatan hukum tetap dari MA, sedangkan laporan Chornelis Betty tidak diterima dengan alasan tidak ada bukti jelas, sehingga disarankan untuk diproses di pengadilan,” urainya.

Tampak aktivitas tambang PT. SMR di Supul, TTS.

Tampak aktivitas tambang PT. SMR di Supul, TTS.

Dia menambahkan laporan tersebut diterima dan diregistrasi Nomor LP: 296 dan telah diambil keterangan dibagian reskrim. “Saya tadi memberikan keterangan ketika melaporkan di Polres meskipun awal datang sempat ditolak dan disuruh pulang oleh anggota bahwa kasus ini bukan pidana tapi perdata sehingga perlu dilaporkan ke pengadilan tapi saat keluar dari kompleks Mapolres, malah dipanggil pulang untuk membuat laporan oleh anggota,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, Kata Dia, telah disampaikan kepada penyidik bahwa lahan yang selama ini garap PT. SMR sudah rusak. Mangan dipermukaan juga telah diambil dan dijual keluar, padahal putusan MA jelas. “Saya ceritakan kondisi yang sebenarnya, tapi ditanya jumlah alat berat berapa saya tidak pastikan berapa tapi selama ini banyak alat berat dilokasi. Kemudian terkait lingkungan sudah rusak parah, kemudian batu mangan juga sudah dibawa keluar,” katanya.

Baca Juga :   Selan-Tanaem: Kebutuhan Dasar Masyarakat Harus Dipenuhi

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top