ATAMBUA, Kilastimor-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu menemukan sebanyak 649 surat suara rusak akibat sobek, tercoret, dan tidak berhologram.
Surat suara tersebut dinyatakan tidak layak untuk digunakan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bupati-Wakil Bupati Belu pada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Belu, A. Marthin Bara Lay melalui juru bicara Elizabeth Botha saat dihubungi media ini, Kamis (26/11/2015) mengatakan, penyortiran surat suara telah selesai dilakukan sejak Rabu kemarin.