JAKARTA, Kilastimor.com-Untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo pada 4 November 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.
Demikian press release yang diterima Timor Express dari Asdep Bidang Humas dan Protokol, Sekretariat Kabinet (Setkab), Alfurkon Setiawan Rabu (9/12) kemarin.
Disebutkan, dalam Perpres itu dijelaskan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria, diantarnya, perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas dan karakteristik daerah.
Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, sebagaimana Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut.