ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Belu bersama warga pemilik lahan dari Desa Dualaus, Fatuketi Kecamatan Kakuluk Mesak dan Desa Silawan, Kecamatan Tastim menyepakati harga ganti rugi lahan, untuk pembangunan rumah khusus bagi warga baru (eks Tim-tim) dan warga lokal Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL.
Kesepakatan ganti rugi lahan tersebut terungkap dalam rapat pembahasan Pemkab Belu diwakili Plt Kabag Tatapem, Frido Siribein dihadiri Sekretaris Dirjen Penyediaan Rumah Kementerian PUPR, Hery Purwanto dan Sakter Bantuan Rumah Khusus Kementerian PUPR, Irianto, dan warga pemilik lahan, Jumat (11/12/2015) di aula Kantor Bupati.
Dalam rapat tersebut disepakati biaya ganti rugi lahan milik warga yang akan dijadikan sebagai lokasi untuk pembangunan rumah senilai Rp 15.000/meter persegi.
Sekretaris Dirjen Penyediaan Rumah Kementerian PUPR, Hery Purwanto meminta agar warga pemilik lahan untuk melengkapi dokumen resmi bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah, foto cpy KTP, Kartu keluarga dan bukti pembayaran pajak.
“Kami minta tolong lengkapi administrasi bidang tanah yang akan dibebaskan dengan dokumen resmi, biar proses pembayaran harga tanah jalan lancar dan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari,” ucap Purwanto.