BETUN, Kilastimor.com-Perekrutan Tenaga Kontrak (Teko) harus disesuaikan dengan kebutuhan setiap SKPD dan disesuaikan kondisi keuangan daerah. Pemkab akan membentuk tim pengkaji untuk melakukan kajian terkait kebutuhan teko kedepan. Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere menjawab pertanyaan wartawan dalam acara jumpa pers, Rabu (23/12).
“Dalam tahun 2016 pemkab Malaka masih melakukan kajian terkait kebutuhan teko disetiap SKPD. Jadi untuk perekrutan kita harus lihat kebutuhan berdasarkan hasil kajian yang disesuaikan dengan kebutuhan da kondisi keuangan daerah. Masa kerja tenaga kontrak tahun 2015 akan berakhir dalam 31 desember karena sesuai perjanjian kontrak hanya satu tahun. Kita masih melakukan kajian apakah kita masih membutuhkan teko-teko itu. Pemkab lagi melakukan kajian dan diharapkan dalam waktu dekat sudah ada pemberitahuan kepada masyarakat,” tegasnya.