POLITIK

Besok, KPU Belu Gelar PSU di TPS 10 Manumutin

ATAMBUA, Kilastimor.com-Temuan Panwaslu Belu, terkait adanya penggunaan C6, oleh orang tidak berhak dalam memberikan suara dalam Pilkada (9/12) lalu, ditindaklanjuti oleh KPU Belu.

A. Marthin Bara Lay

A. Marthin Bara Lay

Ketua KPU Belu, A. Marthin Bara Lay, kepada media ini, Jumat malam tadi mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti temuan pelanggaran dalam Pilkada Rabu lalu, di TPS 10, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, NTT, dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga :   6.020 KK di Kota Kupang, Terima Bantuan Sosial Non Tunai PKH

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top