ATAMBUA, Kilastimor.com-Temuan Panwaslu Belu, terkait adanya penggunaan C6, oleh orang tidak berhak dalam memberikan suara dalam Pilkada (9/12) lalu, ditindaklanjuti oleh KPU Belu.
Ketua KPU Belu, A. Marthin Bara Lay, kepada media ini, Jumat malam tadi mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti temuan pelanggaran dalam Pilkada Rabu lalu, di TPS 10, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, NTT, dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).