ATAMBUA, Kilastimor.com-Temuan Panwaslu Belu, terkait adanya penggunaan C6, oleh orang tidak berhak dalam memberikan suara dalam Pilkada (9/12) lalu, ditindaklanjuti oleh KPU Belu.
Ketua KPU Belu, A. Marthin Bara Lay, kepada media ini, Jumat malam tadi mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti temuan pelanggaran dalam Pilkada Rabu lalu, di TPS 10, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, NTT, dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pihaknya telah menyiapkan berbagai hal terkait dengan pemungutan suara tersebut. “Kita sudah siapkan surat suara, berbagai formilir maupun berbagai kebutuhan lain. Besok kita gelar PSU di TPS 10,” paparnya.
Pada TPS tersebut, imbuhnya, terdapat 249 pemilih. “Karena aturan, ya kita harus buat pemungutan suara ulang. Kita harapkan pemilih bisa menggunakan hak suaranya dalam PSU itu,” pungkasnya. (yan)
