ATAMBUA, Kilastimor.com-Fraksi Gerindra DPRD Belu, meminta Pemerintah Kabupaten Belu, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Belu, segera menyelesaikan persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, yang diterlantar di daerah penempatan, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini tertuang dalam pemandangan umum Fraksi Gerindra, yang dibacakan, Agus Pinto, dalam lanjutan sidang pembahasan RAPBD Belu 2016, Selasa kemarin.
Fraksi Gerinda menyebutkan, Pemda Belu melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi agar memperhatikan kelengkapan administrasi dan keterampilan TKI asal Belu.
Disebutkan, fraksi telah menemukan fakta di lapangan bahwa TKI yang dikirim keluar Provinsi NTT, tidak disertai surat perjanjian kerja sehinga tenaga kerja yang dikirim sampai ditempat tujuan, banyak diterlantarkan oleh perusahaan yang merekrutnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Belu, setelah menandatangani surat perjanjian kerja para TKI tidak dikonfirmasikan kepada bawahannya yaitu bidang rekruitmen dan pengawasan.
Terkait kondisi itu, Fraksi juga mendesak Pemkab Belu melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Belu untuk melakukan koordinasi dan hubungan kerjasama dengan Dinas Nakertrans tempat TKI asal Belu dikirim, agar para TKI tidak diterlantarkan seperti kejadian di Palangkaraya.
Ditambahkan, Fraksi berharap agar masalah di Palangkaraya dapat segera diselesaikan oleh Pemda Belu sehingga warga tidak menderita di daerah rantauan. (yan)
