Hal ini mengindikasikan bahwa Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Belu, setelah menandatangani surat perjanjian kerja para TKI tidak dikonfirmasikan kepada bawahannya yaitu bidang rekruitmen dan pengawasan.
Terkait kondisi itu, Fraksi juga mendesak Pemkab Belu melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Belu untuk melakukan koordinasi dan hubungan kerjasama dengan Dinas Nakertrans tempat TKI asal Belu dikirim, agar para TKI tidak diterlantarkan seperti kejadian di Palangkaraya.
Ditambahkan, Fraksi berharap agar masalah di Palangkaraya dapat segera diselesaikan oleh Pemda Belu sehingga warga tidak menderita di daerah rantauan. (yan)