ATAMBUA, Kilastimor.com-Ketua Panwaslu Belu, Andreas Pareira menyampaikan adanya peluang pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 10 Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua. Hal itu diakibatkan ada dua orang warga yang ber KTP Malaka, menggukan formulir C6 milik warga Belu untuk mencoblos. Hal ini trerjadi karena pihak KPPS memberikan kesempatan untuk coblos pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Belu, Rabu (9/12/2015) kemarin.
“Kejadiannya hanya disatu TPS 10, ada warga ber KTP Malaka ikut coblos Pilkada menggunakan C6 milik warga Manumutin. KPPS tidak panggil untuk lihat nama dalam C6, dan suruh dua warga langsung coblos,” ucap Pareira ketika dihubungi media, Kamis (10/12/2015) di Kantor Panwas.
