ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tahun anggaran 2015 menetapkan kuota antarpulaukan sapi dari Kabupaten Belu sejumlah 2.770 ekor.
“Tahun ini kuota sapi sebanyak 2.770 ekor dan itu telah habis pada awal bulan November kemarin,” ungkap Kepala Dinas Peternakan Belu, Yeremias Kali Taek ketika dihubungi media ini, Senin (7/12/2015) di ruang kerjanya.
Menurut Taek, selama ini proses pengantarpulauan ternak sapi dengan sistem kuota, ditetapkan sepihak oleh pemerintah Provinsi NTT. Akibatnya peternak di daerah kesulitan untuk memasarkan ternak, akibat terbatasnya kouta.
“Kalau bisa sistem pengantarpulauan ternak sapi dari sistem kuota dirubah ke sistem penimbangan dengan berat badan tertentu,” ujar dia.
Jika mau peternak di NTT lebih sejahtera, paparnya, maka sistem tersebut harus dirubah. Jelas dia, biasa penentuan kuota antarpulau ternak sapi pada awal tahun. Kuota itersebut bisanya habis tiga atau empat bulan menjelang kuota baru ditetapkan untuk tahun anggaran berikutnya.
“Kalau tunggu selama tiga atau empat bulan sampai kuotanya keluar, tentu peternak tidak bisa jual sapinya dengan harga maksimal, karena harus menunggu lama baru bisa dijual,” ucap Taek.