JAKARTA, Kilastimor.com-Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Abraham Liyanto dalam materinya saat kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat Ende, Sabtu (14/11), tentang Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika mengatakan, MPR merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebutkan, MPR mempunyai tugas Memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Selain itu paparnya, MPR mengkaji system ketatanegraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya. Selanjutnya, MPR menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, ungkapnya, anggota MPR berkewajiban melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang salah satu kegiatannya adalah dengar pendapat dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Masih menurutnya, kegiatan dengar pendapat yang dilakukan oleh setiap Anggota MPR dengan masyarakat, merupakan wadah untuk dialog dengan masyarakat agar anggota MPR lebih dekat dengan masyarakat, serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat.