ATAMBUA, Kilastimor.com-Tim penyidik Kepolisian Resort (Polres) Belu akan segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana pengembangan SMK unggul pada SMKN Raihenek, Kecamatan Kobalima.
Demikian hal itu diungkapkan Kapolres Belu AKBP Dewa Putra Gede Artha melalu Kasatreskrim, AKP Jeffris Fanggidae ketika ditemui, Senin (30/11/2015) kemarin.
Menurut Fanggidae, saat ini pihak Kepolisian Belu menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Nusa Tenggara Timur. “Kasus SMKN kita naikan ke status penyidikan, sambil menunggu data kerugian negara. Selesai kita terima baru kita tetapkan tersangkanya,” ujar dia.