ATAMBUA, Kilastimor.com-Laporan warga Desa Tohe, terkait dugaan penggelapan dana Beras untuk warga Miskin (Raskin) ke-13, oleh Kades Tohe, Emanuel Besin, wajib dituntaskan oleh Polres Belu. Demikian penegasan salah satu pendamping warga Desa Tohe, Yunius Koi Asa, saat dihubungi media ini, Rabu malam tadi.
Baginya, tidak ada alasan Polres Belu mempetieskan laporan warga Desa Tohe, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, NTT, sebab apa yang dilaporkan benar adanya, dan uang yang dikumpul merupakan milik warga desa.