Terlapor Kepala Desa Tohe, Emanuel Besin paparnya, telah merugikan warga masyarakat Desa Tohe. Dan tindak yang bersangkutan patut diduga sebagai upaya penggelapan.
Dikatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Polres Belu, harus menegakan keadilan, sebab yang menjadi korban adalah masyarakat kecil. “Ini uang masyarakat kecil. Jadi polisi harus tunjukan keadilan dan keberpihakan kepada kebenaran,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada akhir 2014 lalu, masyarakat Desa Tohe mengumpulkan dana raskin senilai Rp 25.000 per kk, dalam rangka menebus jatah raskin ke-13, kepada Kades Tohe, Emanuel Besin. Total dana yang terkumpul sebesar Rp 131 juta. Namun hingga kini, penerima raskin di Desa Tohe sebanyak 1.169 KK, belum juga menerima raskin ke-13, tahun 2014. Karena tindak Kades Tohe yang belum juga memenuhi raskin 13, warga akhirnya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Belu. (yan)