BETUN, Kilastimor.com-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Malaka sudah bekerja sesuai aturan dan rambu-rambu yang dimandatkan dalam Perpres. Kalau uang pihak ketiga tidak cair itu bukan karena kesalahan PPK, tetapi perlu dipertanyakan kepada KPA Dinkes Malaka. Hal itu disampaikan PPK Dinkes Malaka, Remigius Bria kepada wartawan di Betun,Senin (28/12).
“Tidak benar kalo PPK di Dinkes bekerja diluar aturan. Kita justru sudah bekerja secara optimal untuk melancarkan semua urusan dan kegiatan belanja modal di Dinkes. Kalau Kadis Kesehatan Malaka, Anton Tae Asa sebagai KPA tidak mau tanda tangan usulan pencairan uang dari pihak ketiga ya silahkan tanyakan saja ke Kadis selaku KPA waktu itu. Setelah penetapan APBD, kadis selaku KPA mengajukan RUP dan selanjutnya kadis menandatangani RPP yang selanjutnya diserahkan ke ULP untuk ditenderkan. Jadi tidak benar kadis sebagai KPA tidak tau apa-apa, karena melalui persetujuannya maka proses di ULP berlangsung,” terangnya.