“Kalau kadis mengatakan bahwa dia tidak tau apa-apa itu pembohongan publik dan mau korbankan saya sebagai PPK. Kita kerja sesuai tahapan dan aturan yang ada. Kadis kemudian tidak mau tanda tangan SPJ itu diluar tupoksi dan tanggung jawab saya. Selama ini saya sudah berusaha bangun komunikasi dengan beliau, tetapi tidak pernah diterima atau digubris semua laporan saya sehingga harus berujung pergantian KPA baru. Secara aturan harusnya KPA tanda tangan usulan pencairan 30 persen saat ada permohonan tetapi hal itu tidak dilakukan kadis sebagai KPA,” paparnya.
“Sebagai PPK saya juga tidak mau diintervensi diluar aturan main, karena dampaknya bisa berbuntut hukum.Yang jelas selama ini saya sudah bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, dan bisa saya pertanggung jawabkan sesuai tupoksi yang saya terima,” tandasnya. (oni)
![](https://kilastimor.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-TIMOR-copy.png)