Bale menuturkan, sasaran pihak yang jadi responden dalam SE 2016 yakni meliputi restoran, supermarket, hotel, bank, jasa konstruksi, PAM, dan lain-lain; pemerintah meliputi sekolah, rumah sakit, dan panti asuhan; rumah tangga meliputi usaha online (warnet) dan sektor non formal; dan lembaga non profit meliputi tempat ibadah, ormas, PMI dan YLKI.
Lanjut Bale, dari sensus yang dilakukan akan ada manfaat yang diperoleh pelaku usaha yakni mengetahui posisi dan peluang usaha serta daya saing usaha, pemerintah akan dijadikan landasan perencanaan dan pengambilan kebijakan serta evaluasi kegiatan, peneliti bisa sebagai bahan penelitian ekonomi dan pengamatan bidang ekonomi, dan masyarakat bisa menerima manfat dari kebijakan ekonoi yang diambil pemerintah.
“Apabila didatangi petugas sensus untuk mengambil data, maka responden harus jujur menyampaikan sesuai kondisi. Data yang diambil tidak berkaitan dengan pajak dan tidak dipungut biaya. Datanya dilindungi dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang sifatnya rahasia,” tegas Bale. (yan)