JAKARTA, Kilastimor.com-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang daerah tertinggal telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Dalam Perpres tersebut, ada 18 Kabupaten di NTT, yang dimasukan sebagai daerah tertinggal.
Ketua Komisi V, DPR RI, Farry Dj. Francis yang dimintai tanggapannya terkait Perpres tersebut, Jumat (18/12) kemarin mengatakan, daftar daerah tertinggal yang dikeluarkan, sangatlah bagus, agar ada langkah-langkah pengetansan ketertinggalan.
Hanya saja katanya, Perpres yang ada, harus ada langkah konkrit pemerintah pusat hingga daerah. Pasalnya sampai saat ini, terlihat pada program mitra Komisi V DPR RI, masih setengah hati.
Lebih dari itu, perlu ada sinkronisasi program dan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah. “Saya lihat semua masih setengah hati. Jadi perlu ada intervensi anggaran dan sinkronisasi program dan anggaran,” jelas politisi Gerindra itu.