“Silahkan pimpinan SKPD bayar kalau mereka ada dana untuk itu. Dari hasil evaluasi sementara hampir 90 persen teko terlibat politik praktis dalam pilkada Malaka kemarin, sehingga kita masih evaluasi supaya tidak usah akomodir lagi mereka. PNS saja tidak boleh melakukan politik praktis karena dilarang undang-undang ASN, apalagi teko yang umur kontraknya hanya satu tahun,” tegasny.
“Semua teko yang ada di Malaka statusnya sama. Tidak ada teko lama bawaan dari Belu atau teko baru. Semua memiliki status dan hak yang sama. Yang jelas yang terlibat politik praktis pasti tidak diakomodir dan tidak akan diperpanjang kontraknya pada tahun 2016,” tandasnya. (oni)