ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepolisian Resor (Polres) Belu resmi menahan dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu, Emanuel Olivera alias Amanu dan Martin Bria alias Bento. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan reporter RRI Atambua, Tinus Boymau beberapa hari lalu.
Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha menyampaikan hal itu ketika dihubungi media, Jumat (29/01/2016).
Menurut Artha, kedua pelaku oknum anggota Satpol PP sudah diamankan sejak Kamis kemarin untuk memberikan keterangan, dan keduanya sudah diperiksa oleh penyidik Polres Belu.
“Mulai hari ini kita sudah tahan kedua pelaku. Keduanya ditahan karena sama-sama mengejar korban, yang satu menghadang dan satunya memukul,” ujar dia.