ATAMBUA, Kilastimor.com-Berkas kasus penyelundupan satu unit mobil merk Cadillac dengan tersangka Mariano Ximenes alias Anuku, warga Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur telah dilimpahkan penyidik PNS Kantor Bea dan Cukai Atambua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua Oder Maks Sombu saat ditemui media di ruang kerja, Kamis (28/01/2018).
Menurut Maks, pelimpahan tahap kedua barang bukti (BB) dan tersangka dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai Atambua pada Rabu (27/1/) kemarin dan telah diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Atambua.
“Kemarin penyerahan barang bukti dan tersangka dari Bea dan Cukai Atambua ke JPU,” terang Maks.