HUKUM & KRIMINAL

BAP Penyelundupan Mobil Cadillac Diterima Kejari Atambua

Lanjut dia, terkait hal tersebut dalam waktu dekat JPU akan segera rampungkan berkas tersangka selanjutnya dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

“Kita segera rampungkan berkas-berkasnya dan dikirim ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Maks.

Adapun isi surat pengantar yang dikeluarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua merincikan, barang bukti satu unit mobil Cadilac telah mendapatkan penetapan persetujuan penyitaan sesuai dengan daftar barang bukti, dari berkas perkara Nomor BP-01/WBC.12/KPP.MP06/PPNS/2016 tanggal 11 Januari 2016.

Dalam perkara tindak pidana penyelundupan di bidang impor yaitu membawa barang berupa mobil jenis sedan merek Cadilac model series 62 warna biru muda tahun pembuatan 1957 yang disembunyikan secara melawan hukum, dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya yaitu dengan cara memasukkan barang impor melalui perbatasan tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara, bertempat di wilayah perbatasan RI dengan Timor Leste di jalan pengerasan belakang SMKN 1 Loronitas Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, NTT, pada 1 Nopember 2015 pukul 15.00 Wita. Penyeludupan itu melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (yan)

Baca Juga :   Kodim 1605/Belu Apel Ziarah di TMP Saroja Haliwen

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top