ATAMBUA, Kilastimor.com-Usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih, Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan dikembalikan Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT. Usulan dikembalikan karena ada sejumlah berkas yang diantar pihak Sekretariat DPRD Belu belum lengkap.
Adapun berkas usulan yang diantar itu hanya terdiri dokumen berita acara pleno dan SK penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Belu.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber di Sekretariat DPRD Belu, Rabu (06/01/2016) menyebutkan, karena berkas hanya dua jenis surat, maka Biro Tata Pemerintahan Provinsi NTT, mengembalikan dan minta lengkapi dengan 21 item lainnya seperti syarat pencalonan dan persyaratan calon yang asli juga harus legalisir oleh KPU.
Selain Belu lanjut sumber itu, ada juga tiga Kabupaten TTU, Ngada dan Sabu Raijua. Malah Sabu Raijua langsung diusulkan ke Kemendagri, tanpa melalui Pemprov NTT, sehingga dikembalikan untuk diproses melalui Pemerintah Provinsi.