JAKARTA, Kilastimor.com-Nasib para tenaga dosen dan administrasi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk Universitas Timor, mendapat perhatian Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Salah satu perhatian yang diberikan Kemenristekdikti yakni setiap tenaga dosen dan karyawan diberikan kontrak kerja oleh pemerintah. “Mereka yang selama ini mengabdi pada PTS yang dirubah menjadi PTN, diberikan kontrak kerja oleh pemerintah melalui Kemenristekdikti,” ungkap Menristekdikti, M. Nasir, saat rapat kerja dengan Komisi X, DPR RI,
Kamis (14/1) di ruang rapat Komisi X, DPR RI.
Dikatakan, dosen dan karyawan PTS yang dirubah menjadi PTN, tidak otomatis diangkat menjadi PNS.
Dalam rapat pihaknya dengan Presiden Joko Widodo, diputuskan untuk diberikan kontrak kerja saja. “Ini kami putuskan dalam rapat bersama Presiden. Karyawan dan dosen PTS diberikan kontrak kerja, sambil menunggu kebijakan selanjutnya,” papar dia.
Bagi dosen dan karyawan PTS yang ada, bila usianya dibawa 35 tahun, berpeluang diangkat menjadi PNS. Sedangkan yang melebih itu tentunya tidak bisa diangkat. “Namun kita akan koordinasikan lebih lanjut dengan KemenPAN-RB pada waktu mendatang,” imbuhnya.
Pada tahun lalu, pemerintah membangun 36 PTN baru, dan menegerikan 16 PTS, salah satunya Unimor di NTT, maupun sejumlah PTS lain di Papua, Sumatera dan Kalimantan.