ATAMBUA, Kilastimor.com-Dua oknum anggota Satpol PP Kabupaten Belu, masing-masing, Emanuel Olivera alias Amanu dan Martin Bria alias Bento, yang menganiaya reporter RRI Atambua, Tinus Boymau menyerahkan diri ke Polisi, Kamis (28/01/2016).
Kedua oknum anggota Satpol PP tersebut menyadari telah melakukan penganiayaan terhadap reporter RRI Atambua, Tinus Boymau, pada Selasa (26/01) malam kemarin, di seputar wilayah Tini, saat kembali dari kantor menuju ke kediamannya.
Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha saat dihubungi media ini membenarkan hal itu. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua oknum anggota Satpol PP, pelaku penganiayaan reporter RRI Atambua.
“Tadi siang kedua pelakunya sudah kita amankan di Polres. Keduanya akan kita ambil keterangan terkait kasus penganiayaan itu,” ujar dia.