SOE, Kilastimor.com-Setelah maraton memintai keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana biaya konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS, kini Jaksa sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah menggelar kasus tersebut bersama tim penyidik.
Hal tersebut disampaikan Kejari Soe, Oscar Dauglas Riwu, yang ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/1).
Menurut Kejari Oscar, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah Jaksa menemukan adanya dua unsur sudah terpenuhi yaitu adanya unsur melawan hukum dan ada potensinya kerugian negaranya.
“Dalam penyelidikan kita menemukan adanya dua unsur yang telah terpenuhi yang menjadi dasar kita naikan ke penyidikan yaitu adanya unsur melawan hukum dan adanya potensi kerugian negara,” jelas Oscar.
Kejari Oscar menguraikan, dua unsur yang dimaksud adalah adanya kejanggalan yakni Surat Perintah Kerja (SPK) dalam pengunaan uang Rp 250 juta untuk biaya konsumsi yang tidak ditenderkan.
“Dana Konsumsi ada beberapa poin yang telah diabaikan yakni Rp 200 juta keatas. Rp 250 juta yang seharusnya mengunakan jasa pihak ketiga, tetapi yang terjadi adalah PL (penunjukan langsung),” jelas Oscar
Hal lain yang juga merupakan kejanggalan lanjut Kejari Oscar adalah pengunaan dana konsumsi di tahun 2014 yang dialokasikan, tidak jelas pengunaannya seperti adanya pengalihan dana konsumsi ke dana duka, dana open house di rumah sekda dan uang partisipasi nikah bagi pegawai yang dibagi-bagikan kepada pegawai sekda.