SOE, Kilastimor.com-Kejaksaan Negeri Soe, kabupaten TTS, dalam waktu dekat ini akan menetapkan tiga orang tersangka tambahan, dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah dan wakil kepala Daerah Kabupaten TTS tahun 2014-2019. Pernyataan itu disampaikan Kejari TTS Oscar Douglas Riwu, pada Selasa (12/1) diruang kerjanya.
Penetapan tersangka tambahan tersebut kata Oscar, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta adanya bukti permulaan yang cukup sehingga pada akhirnya penyidik menyimpulkan perlunya penambahan tersangka mengikuti jejak Soleman Kabu dan Adel Bana, yang dikini tengah menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama.
“Dalam waktu dekat ini kita akan tetapkan tersangka tambahan sebanyak tiga (3) orang,” jelas Oscar Riwu.
Menurut Kejari Oscar, berdasarkan hasil gelar perkara, terdapat peran lain selain Soleman Kabu dan Adel Bana yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar 1,8 Miliar perdasarkan hasil perhitungan BPKP.
“Sesuai hasil perhitungan BPKP, negara dirugikan sebanyak 1,8 Miliar. Kerugian tersebut tidak hanya dilakukan oleh dua orang tersangka yang sudah kita tahan (Soleman Kabu dan Adel Bana) tetapi ada tiga (3) lagi di KPU TTS yang juga menikmati uang tersebut,” jelas Oscar.