BETUN, Kilastimor.com-Kinerja Dinas PPKAD Malaka dalam awal tahun 2016 ini pincang. Pasalnya, teko yang bekerja di instansi ini tidak masuk kantor dan belum bisa bekerja kembali, lantaran belum mendapatkan SK Bupati Malaka. Dinas PPKAD sudah mengajukan surat kepada BKD Malaka berupa usulan tenaga kontrak tahun 2016, namun hingga kini belum ada tanggapan. Kalau dalam minnggu ini belum juga diterbitkan SK Teko, maka PPKAD Malaka akan membuat telaahan staf kepada Bupati. Hal itu disampaikan kadis PPKAD Malaka, Vincentius Loy kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/1).
Selama tahun 2015 paparnya, keberadaan teko di dinas ini sangat membantu kinerja di dinas ini. Mereka tetap dibutuhkan lantaran minimnya PNS yang bertugas dan ditempatkan di PPKAD. Saat ini pihaknya sangat kewalahan karena dibidang pendapatan. “Sangat kekurangan tenaga untuk melakukan penugasan di lapangan. Penagihan pajak seperti PBB, hotel, restoran, pasar dan galian C selama ini dilakukan teko,” ungkapnya.
“Dari 27 pegawai yang mengelola pendapatan hanya 9 tenaga yang berstatus PNS, 18 lainnya berstatus teko. Sejak 1 Januari teko tidak bekerja karena belum ada perpanjangan SK Kontrak dari Pemerintah. Kalau kondisi ini tidak segera diatasi dan tidak ada kepastian terkait pegawai kontrak di PPKAD, maka pemkab Malaka akan merugi,” ujarnya.