“Setiap minggunya pemkab akan kehilangan PAD yang mengelola sumber pendapatan sebesar belasan juta perminggu. Di bidang pendapatan, volume pekerjaan sangat besar sehingga tidak bisa ditangani 9 tenaga PNS. Untuk pungutan di pasar-pasar yang berskala besar setiap harinya membutuhkan 5 sampai 6 orang. Kalau mereka semuanya keluar berarti kantor bisa kosong,” imbuhnya.
“Dinas PPKAD dalam mengelola PAD, tidak menunggu di kantor tetapi harus jemput bola dan harus terjun ke lokasi. Sejak tanggal 1 Januari sebagai pimpinan SKPD, dirinya tidak melarang dan juga tidak menyuruh teko untuk masuk atau tidak masuk kantor. Kalau bisa pemkab segera mengeluarkan SK penempatan sehingga teko segera bekerja dan ada kepastian hukum. Kalau dibiarkan maka penerintah akan merugi karena tidak ada tenaga yang dapat mengelola PAD secara optimal.
Solusinya Pemkab harus segera mengeluarkan SK supaya teko segera bekerja sesuai tupoksi yang dibebankan. (oni)