ATAMBUA, Kilastimor.com-Upaya mediasi antara Ayus selaku sub kontraktor dengan PT. Waskita Karya yang dimotori Polres Belu dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Jefri Fanggidae tidak membuahkan hasil.
Pantauan media ini, upaya mediasi berlangsung di ruang Kasat Reskrim, Kamis (21/1), dihadiri Ayus bersama pihak PT. Waskita yang diwakili stafnya. Turut hadir pihak Satker Balai Jalan dan Jembatan Wilayah VIII Denpasar, Muhammad Edwin.
Kasat Jefri yang dikonfirmasi usai mediasi tersebut enggan memberikan komentar dan meminta awak media langsung konfirmasi ke Kapolres Belu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil dari pertemuan Ayus dan pihak PT. Waskita Karya itu tidak membuahkan hasil apa-apa, seperti yang dituntut Ayus terkait biaya ganti rugi yang digunakan dalam proyek jalan tersebut. Sementara itu dijanjikan mediasi akan dilaksanakan lagi pada hari Sabtu (23/1/2016) mendatang.
Ayus menyampaikan, dirinya sangat kecewa dengan hasil pertemuan dengan pihak PT. Waskita yang hanya mengutus stafnya sehingga tidak bisa membuat keputusan apa-apa.
Setiap pertemuan baik sekarang maupun sebelumnya, pimpinan pihak PT. Waskita Karya tidak pernah hadir.
Ayus berharap pada pertemuan berikutnya pihak PT. Waskita memiki kemauan baik untuk menyelesaikan kewajibannya dan membayar haknya sesuai kesepakatan awal dalam kontrak kerja.