ATAMBUA, Kilastimor.com-Sebanyak 40-an warga pedagang ayam potong di Pasar Baru mengadu ke DPRD Kabupaten Belu, Rabu (20/01/2016).
Kedatangan para pedagang tersebut, guna meminta klarifikasi terkait dengan dua surat pemberitahuan dan satu surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Belu kepada pedagang ayam potong melalui Sat Pol PP beberapa waktu lalu.
“Kami datang untuk minta penjelasan dari pemerintah terkait dengan surat pemberitahuan dari Dinas Perindag Belu untuk pedagang ayam potong kemarin,” ucap perwakilan pedagang, Frans Kali dalam pertemuan bersama dengan Komisi II dan Disperindag Kabupaten Belu.
Menurut Kali, kalau pun pemerintah memindahkan pedagang, pastinya selalu siap. Tetapi kalau bisa sebagian juga pedagang dipindahkan, jangan hanya pedagang ayam potong. Apalagi lokasi yang akan dipindahkan di Lolowa sangat sepi dan jauh dari pusat kota.
“Pada dasarnya kita tidak menolak program pemerintah, kalau bisa dipindahkan separuh dari semuanya jangan hanya kami pedagang ayam potong saja,” ujar dia.
“Minimal dampak bagi kami pedagang mendapat hasil, karena ayam potong beda dengan ayam kampung,” tambah Kali.
Masih menurutnya, pedagang tetap mendukung program pemerintah dan akan ikut perintah Pemerintah. Kendati demikian, apakah Pasar Lolowa layak dipakai, apakah Perda untuk hewan hidup sudah ada yang diterbitkan pemerintah atau belum.
“Kami tidak melawan aturan, tapi apakah itu layak. Kami minta buat satu perda untuk pedagang ayam potong, sehingga bisa tahu dengan jelas,” tukas dia.