BETUN, Kilastimor.com-Perekrutan dan penetapan Tenaga Kontrak (Teko) melalui SK Bupati supaya tidak tebang pilih. Pemerintah harus cerdas mengakomodir teko yang memiliki kompetensi dan keahlian guna membantu tugas-tugas pemerintah. Supaya fair, pemerintah harus meminta kajian dan pertimbangan SKPD sebelum menetapkan SK Teko. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Malaka, Hendrik Fahik Taek kepada wartawan di Betun, Jumat (15/1).
Pihaknya kata dia, mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah merekrut teko untuk melancarkan tugas dan program pemerintah terutama pekerjaan disetiap SKPD. Namun dia berharap agar pemerintah dalam menetapkan teko harus cerdas dan sesuai kompetensi yang dimiliki. Kebutuhan SKPD yang harus jadi panglima karena mereka sebagai pengguna tenaga” ” Sesuai dokumen APBD 2016, Malaka masih merekrut teko 1.800 orang.