RAGAM

Proyek Jalan Haliwen-Motaain Terlambat, Waskita Karya Didenda

ATAMBUA, Kilastimor.com-Proyek pengerjaan ruas jalan nasional Mota’ain-Salore-Haliwen, Perbatasan RI-RDTL, yang dilaksanakan PT. Waskita Karya terlambat. Akibat keterlambatan itu, Satker Balai Jalan dan Jembatan Wilayah VIII Denpasar memberikan denda.

Waskita Karya

Waskita Karya

Satker Balai Jalan dan Jembatan Wilayah 8 Denpasar melalui Muhammad Edwin membenarkan hal itu saat dihubungi media, selasa (19/1/2016).
Menurut Edwin, proyek pengerjaan ruas jalan tersebut sepanjang 9,7 kilometer. Realisasi fisik pekerjaan ruas jalan yang dikerjakan PT. Waskita Karya per 31 Desember 2015 baru mencapai 92,5 persen. Sementara terkait informasi terakhir dari lapangan, pekerjaan telah selesai proses pengaspalan belum termasuk beberapa pekerjaan minor lainnya.

“Kondisi terakhir per 31 Desember 2015 fisik proyeknya belum mencapai 100 persen. Harusnya dengan kondisi itu sudah harus di blow up data terbarunya,” ujar Edwin.

Dikatakan bahwa, harusnya kondisi pekerjaan tiap 7 hari terhitung sejak 31 Desember 2015 hingga sekarang sudah harus ada dan dibuatkan juga rinciannya. Dengan adanya keterlambatan pekerjaan itu, maka pihaknya memberlakukan denda sesuai dengan aturan keuangan selama 50 hari kerja dihitung mulai dari 31 Desember 2015 lalu.

Baca Juga :   Ridwan Kamil: Belum Vaksin Lengkap, Pemudik Divaksin di Tempat Tujuan Mudik

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top